Visi Misi

A. Visi Misi Fakultas Hukum

Sejalan dengan visi dan misi Universitas Islam Makassar (UIM), maka Visi dan misi Fakultas Hukum dirumuskan sebagai berikut:

Visi Fakultas Hukum adalah :

Menjadikan Fakultas Hukum yang berkualitas, berbudaya, dan profesional berdasarkan nilai nilai ajaran islam Ahlusunnah Wal Jama’ah An-Nahdliah.

Misi Fakultas Hukum adalah :

  1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu hukum yang berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Berdasarkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
  2. Menyeleggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu hukum yang berbudaya, profesional, Qur’ani dan berakhlak Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah
  3. Menyelenggarakan kegiatan penelitian yang Profesional berkelanjutan berlandaskan pada nilai-nilai islam Ahlusunnah Wal Jama’ah An- Nahdliah.
  4. Melaksanakan kerjasama penelitian dan pengabdian secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pemerintah, dan masyarakat.
  5. Menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat melalui kegiatan Penyuluhan, konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
  6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat melalui dakwah dan syiar Islam yang dinamis sesuai nilai-nilai syariat islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.

B. Tujuan Fakultas Hukum

Berdasarkan rumusan visi dan misi di atas, maka tujuan Fakultas Hukum dirumuskan sebagai berikut:

  1. Terwujudnya pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu hukum yang berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkarakter Berdasarkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
  2. Terwujudnya pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu hukum yang Profesional, berbudaya Qur’ani dan berakhlak Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah
  3. Terwujudnya penelitian yang berkelanjutan berlandaskan pada nilai-nilai islam Ahlusunnah Wal Jama’ah An-Nahdliah.
  4. Terwujudnya kerjasama penelitian dan pengabdian secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pemerintah, dan masyarakat.
  5. Terwujudnya Pengabdian Masyarakat melalui kegiatan pelayananan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya pengabdian masyarakat melalui dakwah dan syiar Islam yang dinamis sesuai nilai-nilai syariat islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.

C. Visi Misi Prodi Hukum

Sejalan dengan visi dan misi fakultas, maka visi dan misi Prodi Hukum dirumuskan sebagai berikut:

Visi Prodi Hukum adalah :

Menjadikan Program Studi Hukum yang diminati, berkualitas, berbudaya, professional, Qur’ani dan Islami berdasarkan nilai- nilai Ahlusunnah Wal Jama’ah An-Nahdliah

Misi Prodi Hukum adalah :

  1. Menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu hukum yang berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkarakter Berdasarkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
  2. Menyeleggarakan kegiatan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu hukum yang Profesional, berbudaya Qur’ani dan berakhlak Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah
  3. Menyelenggarakan kegiatan penelitian yang berkelanjutan berlandaskan pada nilai-nilai islam Ahlusunnah Wal Jama’ah An- Nahdliah.
  4. Melaksanakan kerjasama penelitian dan pengabdian secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pemerintah, dan masyarakat.
  5. Menyelenggarakan Pengabdian Masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, pelayananan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
  6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat melalui dakwah dan syiar Islam yang dinamis sesuai nilai-nilai islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
  7. Menghasilkan lulusan Sarjana Hukum yang unggul, profesional, dan berakhlak

Islami

D. Tujuan Prodi Hukum

Berdasarkan visi dan misi di atas, maka tujuan Program Studi Hukum dirumuskan sebagai berikut:

  1. Terwujudnya kegiatan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu hukum yang berkualitas dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang berkarakter Berdasarkan ajaran Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
  2. Terwujudnya kegiatan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu hukum yang Profesional, berbudaya Qur’ani dan berakhlak Islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah
  3. Terwujudnya kegiatan penelitian yang berkelanjutan berlandaskan pada nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah An- Nahdliah.
  4. Melaksanakan kerjasama penelitian dan pengabdian secara berkelanjutan dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pemerintah, dan masyarakat.
  5. Terwujudnya Pengabdian Masyarakat melalui kegiatan penyuluhan, pelatihan, pelayananan konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya kegiatan pengabdian masyarakat melalui dakwah dan syiar Islam yang dinamis sesuai nilai-nilai islam Ahlusunnah Wal Jamaah An-Nahdliyah.
  7. Terwujudnya lulusan Sarjana Hukum yang unggul, profesional, dan islami.