Tak sekedar promosi Kampus,FH UIM Gencar Lakukan Penyuluhan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika


Sidrap – Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (FH UIM) tidak hanya fokus pada promosi kampus, tetapi juga aktif melakukan penyuluhan hukum mengenai pencegahan penyalahgunaan narkotika di Kalangan Remaja. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen FH UIM dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, khususnya dalam upaya memerangi bahaya narkotika.
Dalam beberapa bulan terakhir, FH UIM telah menggelar serangkaian penyuluhan hukum di berbagai lokasi, mulai dari sekolah-sekolah, hingga komunitas masyarakat. Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa FH UIM yang kompeten di bidang hukum pidana dan narkotika.
“Kami menyadari bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan masalah serius yang mengancam generasi muda. Oleh karena itu, kami terpanggil untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat, agar mereka lebih waspada dan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika,” ujar Dekan FH UIM, Dr.H. Nurdin, S.H.,M.H., dalam salah satu kesempatan penyuluhan di MAN 1 Baranti Kabupaten Sidrap
Materi penyuluhan yang disampaikan meliputi:
* Jenis-jenis narkotika dan dampaknya: Peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika, zat adiktif, dan bahaya yang ditimbulkannya bagi kesehatan fisik dan mental. Disampaikan oleh Dr.Andi Arfan,S.H.,M.H.
* Aspek hukum penyalahgunaan narkotika: Peserta dijelaskan mengenai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang narkotika, termasuk sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Disampaikan oleh Adi Suriadi,S.H.,M.H.
* Upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika: Peserta diberikan tips dan strategi untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Disampaikan oleh Prof.Dr. H.Muh Yunus Idy,S.H.,M.H.
* Rehabilitasi bagi pecandu narkotika: Peserta diberikan informasi mengenai lembaga-lembaga yang menyediakan layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Disampaikan oleh H.B. Hasan Basri, S.H.,M.H.
Kegiatan penyuluhan ini mendapat sambutan positif dari peserta. Mereka mengaku mendapatkan banyak informasi berharga yang dapat membantu mereka untuk menjauhi narkotika dan melindungi diri dari bahaya narkotika.
“Penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami jadi lebih paham tentang bahaya narkotika dan bagaimana cara mencegahnya,” ujar salah satu peserta penyuluhan.
FH UIM berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan penyuluhan hukum pencegahan penyalahgunaan narkotika secara berkelanjutan. Mereka berharap, upaya ini dapat membantu menciptakan generasi muda yang sehat, cerdas, dan bebas dari narkotika.
Selain melakukan penyuluhan pihak FH UIM juga menjalin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP) untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba.
Berikut adalah beberapa poin penting dari kegiatan penyuluhan hukum FH UIM:
* Fokus pada edukasi dan pemahaman hukum mengenai narkotika.
* Melibatkan dosen dan mahasiswa yang kompeten.
* Menyasar berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar, santri, dan komunitas masyarakat.
* Mendapat sambutan positif dari peserta.
* Menjalin kerja sama dengan BNNP Sulsel
* Komitmen untuk melakukan kegiatan secara berkelanjutan.
Dengan kegiatan ini, FH UIM telah menunjukkan bahwa mereka tidak hanya peduli pada dunia akademis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu masyarakat dalam memerangi bahaya narkotika.