Ketok palu sidang di Fakultas Hukum UIM, peradilan Semu Mahasiswa Hukum di Hadiri Bendahara Yayasan Algazali

 

 

FH UIM Algazali, Peradilan semu (moot court) atau ada juga yang menyebutnya dengan istilah pseudo court merupakan sebuah tempat khususnya para mahasiswa dapat mempelajari hukum peradilan di tanah air. Lebih utamanya yaitu belajar tentang hukum acara ataupun hukum formal. Sesuai dengan namanya, kegiatan peradilan semu merupakan tiruan dari proses peradilan yang sebenarnya.

Peradilan semu sebagai sebuah peradilan yang faktual (moot court as a real court) nampaknya memang benar adanya. Hal ini dikarenakan peradilan seakan menggambarkan segala hal yang terjadi di peradilan yang sebenarnya. Selain itu, dapatlah dikatakan bahwa peradilan semu sebenarnya juga merupakan sebuah peradilan yang pada hakikatnya merupakan tempat bagi para calon hakim dan perangkat peradilan menempa ilmu dalam proses peradilan.

Peradilan Semu yang bertempat di ruang Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar (FH UIM) Jumat 12 Juli 2024 kali ini adalah Peradilan Semu Hukum Acara Pidana, “proses sidang semu guna mengambil nilai pada mata kuliah Hukum acara, minggu lalu juga telah diadakan Hal yang sama Pada Mata Kuliah Hukum Acara Perdata, hal ini karena Prodi Hukum memiliki tiga konsentrasi ilmu Hukum yaitu Pidana, Perdata, dan Tata Negara dan masing-masing konsentrasi ilmu tersebut punya Hukum acaranya masing-masing.”hal ini disampaikan Wakil Dekan 2, Dr. Hambali Husaini, SH.,MH.

Khusus kali ini Peradilan Semu Pidana dihadiri oleh Bendahara Yayasan Algazali Dr. H. Sjaiful Kasim, SE., AK., MM., CA, beliau mengapresiasi kegiatan mahasiswa dalam ujian kali ini di Laboratorium Hukum UIM, dengan meyaksikan penampilan para mahasiswa yang bersidang dengan penuh semangat dan menjalani perannya masing-masing dengan kasus pidana yang mereka angkat dalam sidang semu. Dosen Pengampuh pada mata kuliah ini adalah Adi Suriadi, SH.,MH,. HB Hasan Basri, SH.,MH. dan Juga Prof. Dr. H. Muh. Yunus Idy, SH.,MH, yang juga hadir sebagai penilai Bapak Dekan Hukum Dr. H. Nurdin Tajry.,SH.,MH, dan Wakil Dekan 1 FH UIM, Dr. Andi Arfan Sahabuddin, SH.,MH.

Kegiatan simulasi peradilan semu merupakan perwujudan dari proses peradilan yang sesungguhnya, dalam praktik peradilan semu mahasiswa dipersilakan untuk memerankan peranan hakim, jaksa, pengacara serta pihak-pihak yang bersengketa dalam peradilan. Proses praktik penyelesaian kasus hukum yang dilakukan seolah-olah benar-benar terjadi. Diharapkan kedepannya mahasiswa dapat mengetahui tugas menjadi hakim, jaksa, panitera, maupun pengacara yang nantinya akan mereka geluti di masa mendatang.