Mahasiswa Hukum jadi Hakim Panitera dan Advokat
FH UIM Al – Gazali, Yang Mulia Hakim Memasuki Ruang Sidang para Hadirin silahkan berdiri, Teriak Panitera saat Majelis Hakim memasuki Ruang konferensi dengan seragam toga kebesaran nya, Hakim duduk dan konferensi segera dimulai begitulah sedikit konferensi konferensi yang di lakoni oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar Al-Gazali (FH UIM Al-Gazali).
Simulasi Persidangan atau yang biasa disebut peradilan Semu adalah kegiatan Prakter peradilan yang melakukan siswa sebagai rangkaian dari bebeberapa pembelajaran Mata kuliah Hukum, terdapat 4 mata kuliah yang menjamin adanya praktik peradilan pada Prodi Hukum FH UIM Al-Gazali.
Mata kuliah yang menjamin praktek antara lain Mata kuliah Hukum Acara dan Peraktek dan Peradilan Perdata, Hukum Acara dan Praktek Pradilan Pidana, Hukum Acara dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, dan terakhir Hukum Acara dan Peraktek Pradilan Agama, mata kuliah ini adalah mata kuliah yang mengenalkan mahasiswa tentang profesi Hukum yang dapat mereka pilih dan jalani di masa depan seperti menjadi Hakim, Jaksa, Panitera, ataupun menjadi seorang advokat, juga terlibat dalam tata cara penyelenggaraan sidang.
Menurut Dr. Hambali Husaini, SH., MH. Wakil Dekan 2 juga sekaligus Dosen pengampuh mata Kuliah Hukum acara Peraktek Peradilan Agama, saat melakukan ujian Praktek akhir di Laboratorium Hukum FH UIM Al-Gazali, kegiatan ini membutuhkan konsetrasi tinggi mahasiswa untuk melakukan konferensi dan topik konferensi yang kami arahkan sesuai tupoksi Peradilan Agama pasal 49 Undang Undang 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama, yaitu perihal, perkawinan, waris, infaq, zakat, sedekah, wakaf, hibah, dan tentang Ekonomi syariah.
Ditambahkan Oleh Dr. H. Nurdin Tajry, SH., MH. Dekan FH UIM Al-Gazali, juga team teaching dari mata kuliah ini, minat mahasiswa Fakultas Hukum UIM untuk tampil dalam kegiatan praktek sangat tinggi, mahasiswa Hukum UIM mereka nantinya akan bisa menjadi pembela hukum yang Aswaja dan berlaku Adil Bagi Masyarakat, dengan simulasi ini mahasiswa akan tau menganalisis permasalahan Hukum khususnya di bidang peradilan agama dan dapat memberikan solusi kepada masyarakat jika terjadi permasalahan Hukum kedepannya.