Kampanye boleh didalam kampus? Bawaslu undang Mahasiswa Hukum UIM
FH UIM-Al gazali, Badan Pengawas Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Bertempat di Hotel Claro, ruang phinisi 2 (25/8/23),giat BAWASLU RI menunjuk BAWASLU Sul-Sel, dalam forum Workshop Pengawasan Partisipatif Untuk Sukses Pemilihan Umum Tahun 2024. Yang mengusung tema tentang hoax dan Pengawasan pemilu di luar negeri.
Sempat disinggung dalam pembukaan acara Workshop Andarias Duma, bahwa peran pelajar sangat penting dalam pemilu akan datang, dengan adanya putusan MK terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, pada pasal 280 ayat (1) huruf h yang menyatakan pihak yang berkampanye dilarang memakai fasilitas pendidikan kecuali mendapat izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan hadir tanpa atribut kampanye.
Hadir berpartisipasi dalam acara tersebut beberapa mahasiswa hukum uim sebanyak empat mahasiswa, 1. Arman, 2. Muh. Tri Darmawan, 3.Ridwan Mafinanik, 4.A.Muh. Agung Dwi Putra A, dan didampingi oleh Wakil Dekan 2 Fakultas Hukum UIM, Dr. Hambali Husaini, SH., MH.
Pengawasan partisipatif mahasiswa diharapkan untuk mengawali pemilu tahun 2024, khususnya sudah banyak pajangan pajangan foto caleg di berbagai sudut kota dan pohon di Pinggir jalan yang mengakibatkan polusi gambar dan juga serangan Hoax di media sosial yang massal dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dan khususnya dengan adanya keputusan MK tentang sosialisasi kandidat yang dapat dilakukan di dalam kampus tanpa atribut kampanye, membuat kalangan mahasiswa sangat perlu untuk ikut berpartisipasi. (Hambali)