9 Dosen Fakultas Hukum UIM berhasil menjadi Juru Damai berlebel Mahkamah Agung Republik Indonesia

Hukum UIM Al-Gazali, kompleksnya permasalahan dalam masyarakat dewasa ini mengharuskan adanya lembaga Peradilan untuk mencari solusi cepat dan efektif untuk mempercepat proses pencarian keadilan bagi masyarakat yang bersengketa. 

Lembaga Peradilan konvensional saat ini dianggap lamban dalam menuntaskan setiap permasalahan bahkan kadang-kadang berlarut larut, munculnya undang-undang 30 Tahun 1999, tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) menjadi angin segar bagi dunia Peradilan di Indonesia. 

Saat ini dengan adanya aturan alternatif penyelesaian sengketa, banyak permasalahan Hukum bisa lebih menyeimbangkan aspek penyelesaiannya dengan lebih cepat, efektif, dan biaya lebih murah. FHP Mediasi Indonesia adalah lembaga berlisensi Mahkamah Agung yang dipercaya melakukan pelatihan Mediator Bersertifikat non Hakim. 

Adanya akses bagi ahli dan sarjana Hukum untuk menjadi juru Damai akan membantu para pencari keadilan dalam mendapatkan apa yang di inginkan bersama. Mediasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan penyelesaian baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Mediator merupakan ahli yang di tunjuk dan dipercaya untuk membantu kedua belah pihak dalam mencapai kesepakatan bersama tanpa memihak salah satu pihak yang di dampingi dan aktif memberikan solusi bersama dalam rangka mendamaikan. 

Kesepakatan damai yang diperoleh kedua pihak dapat langsung di kukuh kan dengan akta Perdamaian yang dikeluarkan oleh Hakim di pengadilan, sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap mengikat kedua belah pihak. 

Fakultas Hukum Universitas Islam Makassar mendapat kesempatan yang diberikan FHP Mediasi Indonesia melalui Kerja sama untuk mengikutkan 9 orang Dosen untuk menjadi Juru Damai/Mediator Non Hakim belisensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan berhak untuk terlibat di setiap lembaga Peradilan Negeri Maupun Peradilan Agama dan Peradilan lainnya. 

Selain pada lembaga kehakiman Mediator juga dapat menjadi Juru Damai diluar pengadilan dengan cara yang lebih efektif, dan dapat menjaga kerahasiaan para pihak yang bersengketa. 

Dengan adanya 9 orang dosen yang memiliki kompetensi Mediator diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya civitas akademika UIM dalam upaya penyelesaian hukum. Ungkap Dekan Fakultas Hukum UIM Dr. H. Nurdin Tajry, SH., MH. Saat menyerahkan sertifikat dan kartu Tanda pengenal Mediator Indonesia pada Dosen yang berhasil meraih kompetensi Mediator, pada tanggal (18/09/2023) di Fakultas Hukum UIM.